Kode Etik dan Profesionalisme Guru | Petrus Posma Silaban|

KODE ETIK DAN PROFESIONALISME GURU

Karya : Petrus Posma Silaban
Staff : Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan

Kode Etik adalah Tatanan Etika yang disepakati oleh kelompok /daerah/ lingkungan masyarakat sebagai contoh kode etik guru, kode etik dosen, kode etik mahasiswa dll.”  Menurut Rika Kartika, M.Th dari wawancara yang dilakukan : Kode Etik dapat diartikan sebagai peraturan yang bisa tertulis maupun tidak tertulis untuk diketahui sesuai dimana seseorang itu berada.”
Kode Etik adalah Norma yang harus di indahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya di dalam hidupnya di masyarakat.”

Tujuan Kode Etik
Tujuan dari kode etik menurut Soetjipto adalah  :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi
2. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota organisasi profesi
3. Untuk meningkatkan mutu organisasi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Mencari ukuran bagaimana manusia seharusnya berbuat.
6. Bagaimana Seseorang mampu beradaptasi
7. Bagaimana Seseorang tidak Radikal terhadap Etika yang lain
8. Untuk meningkatkan layanan diatas kepentingan pribadi


Tujuan kode etik menurut Ondi Saondi dkk adalah
1. Agar guru mempunyai rambu rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku
2. Agar guru guru dapat bercermin diri menganai tingkah lakunya
3. Agar segala tingkah laku guru senantiasa selaras dan tidak bertentangan dengan profesinya.

Ikrar Guru Indonesia
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa terhadap Tuhan yang maha Esa
2. Kami guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang dasar 1945
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah Organisasi perjuangan persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan
5. Kami guru indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara dan kemanusiaan.

Prinsip Kode Etik Guru PAK:
1. Percaya dan taat kepada Tuhan Yesus, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,  taat kepada pemerintah dan Negara.
2. Menjunjung tinggi kewibawaan gereja dan nama baik sekolah.
3. Mengutamakan kepentingan pelayanan PAK 
4. Berpikir, bersikap, dan berperilaku positif
5. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran
6. Rendah hati, peka, serta menghargai pendapat orang lain.
7. Memegang teguh rahasia jabatan.
8. Menolak sesuatu pemberian secara tidak sah
9. Membimbing dan mendidik peserta didik kearah pembentukan kepribadian
10. Bersikap dan bertindak adil terhadap peserta didik.
11. Menjaga kehormatan diri dan profesi.
12. Mengikuti, mengembangkan, dan menerapkan ajaran Kristen secara berkesinambungan
13. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku”

Bagian Bagian Kode Etik Guru :
1. Kode Etik Guru dengan Peserta Didik
- Selalu Mengawali Sapaan
- Selalu Berbicara dengan Kata kata yang memberkati
- Tidak boleh memanggil peserta didik dengan sebutan “endut-Kurus/Mr.Black
- Tidak boleh memvonis peserta didik
- Selalu berpenampilan yang sopan dan menarik.

Berkaitan dengan diatas maka Penampilan Guru Harus dilihat dari :
cara berpakaian
cara bersikap
cara berbicara
cara bertindak

2. Kode Etik Guru Dengan Sekolah
- Menyiapkan Kurikulum untuk Sekolah
- Ikut Kegiatan Sekolah
- Tunduk dengan aturan yang ditegakkan Sekolah

3. Etika Guru dengan rekan profesi
- Menjalin Komunikasi dengan rekan Profesi
- Saling Menghormati dan Menghargai rekan profesi
- Menciptakan suasana yang Baik

Penetapan Kode Etik
Kode Etik guru adalah norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Dengan adanya kode etik guru seorang guru atau pendidik  harus mengikuti norma-norma, kaidah-kaidah yang telah ada. Sehingga para Guru tidak bertindak sesuka hati mereka melainkan melakukan perbuatan yang mencerminkan profesionalisme seorang guru. Kode Etik Guru PAK adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru PAK di Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.  Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu organisasi profesi.  Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh perorangan melainkan harus dilakukan oleh beberapa orang.  Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi.

Manfaat di tetapkan Kode Etik Guru
1. sesuai dengan  norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi
2. Adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku
- hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:
- mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4. Supaya Guru Tidak sesuka hati Melakukan sesuatu semaunya.


By. Petrus Posma Silaban, S.Pd.K





DAFTAR PUSTAKA :



[1] Suyanto, Dkk. Menjadi Guru Profesional (Jakarta : Erlangga,2014),274.

[2] Wawancara dengan Rika Kartika, M.Th pada tanggal 09 Februari 2018.

[3] Octa Dwienda, dkk. Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan (Yogyakarta : Budi Utama, 2014),10.

[4] Soetjipto, Dkk. Profesi Keguruan ( Jakarta : Rineka Cipta,2009),30.
[5] Ondi Saondi dkk. Etika Profesi Keguruan. (Bandung : Retika Aditama,2015),

[6] Ibid, 14.


[8] Mulyana. Rahasia Menjadi Guru Hebat ( Jakarta : Grasindo,2010), 49
            [9] http://macitamonob.blogspot.co.id/2017/05/makalah-kode-etik-profesionalisme-guru.html di askes tanggal 19/2/2018


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Desain Pembelajaran IDI

Makalah Tentang Roh Kudus

Eksposisi Kitab Filipi 2:1-11