Makalah Profesi Guru



SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS MEDAN







 

MAKALAH

“ Guru Sebagai Profesi ”

Ditulis Untuk Memenuhi Sebagian Dari Syarat-Syarat
Dalam Menempuh Mata Kuliah
KODE ETIK GURU


 Pembimbing :
Petrus Posma Silaban

Disusun Oleh:

Dermawati Sihombing
Kristina Munthe
Irene samadi

MEDAN
2018


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik cetak maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan atau profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat khusus, apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Guru profesional hendaknya mampu mengantisipasi kemajuan teknologi yang semakin berkembang secara pesat, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa dapat diterima dan beritanya up to date. Untuk memenuhi harapan tersebut, terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan kualitas guru profesional, maka dari itu makalah ini bisa dijadikan salah satu literatur atau bahan bacaan mengenai makna guru sebagai profesi yang sesungguhnya.










BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian dan syarat sayarat profesi

Menurut Ornstein  dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini:

1.    Pengertian profesi.
a.    Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti ganti pekerjaan).
b.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannnya).
c.    Mengunakan hasil penelitian dan aplikasi darii teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil peneltian).
d.    Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.    Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan ijin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingku kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar.)
g.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberkan.
h.    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klayen dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.      Mengunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari superfisi dalam jabatan.
j.      Mempunyai orgaisasi yang ditaur oleh anggota profesi sendiri.
k.    Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit” untuk emngetahu dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l.      Mempunyai kode etik untuk emnjelaskan hal hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.   Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
n.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan

            Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya jga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya natioal education asisiation (NEA) 1948. Menyarankan kriteria berikut:
a.    Jabatan yang melibatkan intelektual
b.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.    Jabatan yang memerlukan persiapa profesinal yang lama.
d.    Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
e.    Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.     Jabatan yang menentukan baku (standartnya) sendiri.
g.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h.    Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Perkembangan Profesi keguruan

            Dalam buku sejarah pendidikan indonesia, Nasution 1987 secara jelas melukiskan sejarah pendidikan indonesia terutama dalam jaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru guru yang pada mulanya diangkat dari oarang orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang dulu dari sekolah guru (KweekSchool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah india beanda mengakat 5 macam guru:
1.    Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai yang berwenang penuh
2.    Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru,
3.    Guru bantu yakni yang lulus ujian guru bantu,
4.    Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior yang merupakan calon guru
5.    Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasl dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guna tidak harus disebut sebagai jabatan profesinal penuh, statusnya mulai membaik. Diindonesia telah ada Persatun Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadai persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Apakah guru betul betul jabatan profesional, sehingga jabatan guru terlindungi mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya dihargai dan mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semuanya akan tergantung pada guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang memakai atau mendapatkan layanan guru itu.

Kode etik Profesi keguruan

Kode etik guru suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.  Norma-norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggita profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangn larangan, yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari didalam masyarakat. [1]

1.      Hakikat Guru

Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher  yang berarti guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru sebutan guru mencakup: guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi maupun guru bimbingan dan konseling. Guru dengan tugas tambahan sebagia kepala sekolah dan guru dalam jabatan pengawas.[2][1] Hakekat guru tidak hanya sekedar menjadi seorang diri, akan tetapi harus menyatu dalam semua keragaman. Maksudnya adalah seorang guru harus pandai menyatukan keragaman peserta didiknya mulai dari tingkat kecerdasan, kemamouan berkomunikasi, keragaman kepribaadian samapi pada keragaman mengenai kecenderungan bakat yang dimilikinya. Meskipun melakukan hal tersebut sulit untuk dilakukan akan tetapi seorang guru harus tetap yakin dan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya. Karena hal tersebut tentunya akan mempercepat keberhasilan peserta didiknya. Dengan demikian hakekat seorang guru adalah:
a.    Seseorang yang memiliki minat, tidak pernah lelah dan bossan untuk mencari dan menambah serta menyampaikan ilmu kepada siswanya kapan saja dan dimana saja.
b.    Orang yang memiliki tanggung jawab, mampu merubah pengetahuan, sikap, kepribadian dan ketrampilan yang dimiliki peserta didiknya untuk menjadi yang lebih baik lagi.
c.    Orang yang mempunyai panggilan jiwa, mau berkorban demi kemajuan anak didiknya.
d.   Orang yang mempunyai idealisme, mampu mendengarkan keluh kesah anak didiknya dan mampu memberikan solusi atas masalah yang dihadapinya.[3][2]

2.      Makna Profesi

Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu.
Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Greenwood mengidentifikasikan lima tanda profesi. Pertama, adanya perangkat teori yang sistematis. Ketrampilan merupakan ciri suatu profesi yang timbul dari satu perangkat teori yang dikembangkan untuk memperluas pemahaman tentang profesinya. Kedua, seorang profesional mengetahui hal-hal yang baik untuk kliennya. Ketiga, seorang profesional memiliki otoritas dalam bidang kompetensinya. Keempat, adanya pengawasan terhadap otoritas kompetensi profesi. Dan kelima, terdapat kode etik profesi yang disetujui. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka akan dicabut dirinya dari profesinya.
Sedangkan menurut T. Raka Joni terdapat lima jenis keprofesian yang lazim, yaitu serta penerapannya di dalam bidang pendidikan. Pertama, profesi tersebut diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai profesi. Kedua, pemilik sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik serta prosedur kerja unik tersebut. Ketiga, diperlukan kesiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang tersebut melaksanakan pekerjaan profesional. Keempat, adanya mekanisme untuk melkaukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang memiliki kompetensi yang baik diperbolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud. Kelima, diperlukan organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok, selain itu berfungsi juga untuk meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan para pemkai layanan.[4][3]

3.      Makna Guru dan Makna Guru Sebagai Profesi

Makna guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya memiliki kualifikasi keguruan secara formal melainkan mereka harus memiliki kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai baik dalam ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Dalam ranah kognitif maksudanya adalah menjadikan peseta didik cerdas intelektualnya, sedangkan afektif berarti menjadikan siswa mempunyai sikap dan perilaku yang sopan. Dan secara psikomotorik mampu menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktivitasnya secara efektif dan efisien.[5][4]
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya.[6][5]
Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.

Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
a.    Membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna
b.    Membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
c.    Menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang
d.   Menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari
e.    Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
f.     Mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain
g.     Mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Tugas yang dimiliki oleh guru sebagai profesi, berarti mendidik dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan peserta didiknya. Selain itu ia mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan serta tekhnologi. Dan melatih untuk mengembangkan ketrampilan, keahlian yang dimiliki peserta didik itu dan mampu menerapkannya. Tugas guru sebagai profesi menuntut adanya profesional dan profesionalisasi. Yang dimaksud dengan profesional adalah keahlian yang dimiliki sseorang guru sebagai bukti akan kompetensi yang dimilikinya untuk melayani dan membuat orang lain lebih baik lagi. Sedangkan profesionalisasi adalah usaha untuk selalu meningkatkan profesinya tanpa ada batasan waktu dan tempat[7][6]. Tugas guru sebagai profesi meliputi:
1.    Mendidik, yang berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2.    Mengajar, maksudnya adalah meneruskan dan mengembangkan pengetahuan dan tekhnologi.
3.    Melatih, maksudnya mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada siswa.[8][7]

Menurut Al-Ghazali, guru sebagai profesi dipandang sebagai profesi yang mulia. Hal itu berdasarkan acuan normatif, guru termasuk ke dalam pernyataan Al-Qur’’an sebagai sandaran yaitu Allah akan meninggikan derajat bagi orang-orang yang mendapat ilmu. Berdasarkan hal tersebut Al-Ghazali berasumsi bahwa makhluk yang paling mulia di muka bumi ialah manusia. Komponen manusia yang paling mulia adalah kalbunya. Guru sennatiasa menyempurnakan, menggunakan, dan menyucikan kalbu serta menuntunnya untuk dekat kepada Allah. Menjadi guru bukan sekedar ibadah kepada Allah akan tetapi sebagai bentuk pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan. Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini karena kalbu seorang guru dibuka secara sengaja oleh Allah untuk menerima anugerah ilmu yang merupakan sifat-Nya. Yang sangat istimewa.[9][8]

4.      Sikap Profesional Guru

Guru sebagai pendidik yang profesional mempunyai mitra yang baik di masyaraka tapabila dapat menunjukkan sikap kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi penutan atau teladan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hati, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesinya adalah sebagai berikut: Sikap terhadap peraturan perundang-undangan Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara yang mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Sikap terhadap organisasi profesi setiap anggota profesi, baik secara pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan Cita cita organisasi. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi khususnya profesi keguruan dapat dilakukan dengan berbagai cara,seperti dengan melakuakan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi komparatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Sikap terhadap teman sejawat. Kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yangmendalam di antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Sikap terhadap anak didik  dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa, Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila". Dasar ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik siswa tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan. Sikap terhadap tempat kerja sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik di tempat kerjaakan meningkatkan produktivitas. Hal ini perlu disadari sebaik-baiknya oleh guru, berkewajiban menciptakan suasana demikian dalam lingkungannya. sikap terhadap pimpinan sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar.Sudah pasti setiap pimpinan organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana setiap anggota organisasi dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi. S'ikap terhadap pekerjaan profesi guru berhubungan dengan anak didik yang secara alami mempunyai kesamaan dan perbedaan. Kesabaran dan keteladanan yang tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang beragam sifat dan karakternya.




BAB III
PENUTUP

Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher  yang berarti guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu. Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.



















DAFTAR PUSTAKA

Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Moh Uzer Usman,  Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002.
Thoifuri, Menjadi Guru Inisiator, Media Campus Publishing, Semarang, 2013.







[1] Soetjipto, Profesi Keguruan, Jakarta: Binekka Cipta 2009.
[2][1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm 119-121.
[3][2] Thoifuri,Menjadi Guru Inisiator,Media Campus Publishing,Semarang,2013,hlm 17-18.
[4][3] Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002, hlm 18-19.
[5][4] Thoifuri,Menjadi Guru Inisiator, hlm 3.
[6][5] Mahmud dan Ija Suntana,Antropologi Pendidikan,CV Pustaka Setia, Bandung,2012,hlm 177.
[7][6] Moh Uzer Usman,  Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm 7.
[8][7] Mahmud dan Ija Suntana, hlm 172.
[9][8] Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, hlm 173.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Desain Pembelajaran IDI

Makalah Tentang Roh Kudus

Eksposisi Kitab Filipi 2:1-11