Makalah Profesi Guru
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI BAPTIS
MEDAN
“ Guru Sebagai Profesi ”
Ditulis Untuk Memenuhi
Sebagian Dari Syarat-Syarat
Dalam Menempuh Mata Kuliah
KODE ETIK GURU
Pembimbing :
Petrus Posma Silaban
Disusun Oleh:
Dermawati Sihombing
Kristina Munthe
Irene samadi
MEDAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih
dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun
dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik
cetak maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan
atau profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan
ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk
melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat khusus, apalagi
untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai seluk beluk
pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang
memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau
pendidikan prajabatan.
Guru profesional hendaknya mampu mengantisipasi kemajuan teknologi yang
semakin berkembang secara pesat, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa
dapat diterima dan beritanya up to date. Untuk memenuhi harapan
tersebut, terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan kualitas guru
profesional, maka dari itu makalah ini bisa dijadikan salah satu literatur atau
bahan bacaan mengenai makna guru sebagai profesi yang sesungguhnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan
syarat sayarat profesi
Menurut Ornstein
dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang
sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini:
1. Pengertian profesi.
a. Melayani masyarakat, merupakan
karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat
melakukannnya).
c. Mengunakan hasil penelitian
dan aplikasi darii teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil
peneltian).
d. Memerlukan pelatihan khusus
dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi
baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut
memerlukan ijin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk
dapat mendudukinya)
f. Otonomi dalam membuat keputusan
tentang ruang lingku kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar.)
g. Menerima tanggung jawab
terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang
berhubungan dengan layanan yang diberkan.
h. Mempunyai komitmen terhadap
jabatan dan klayen dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Mengunakan administrator untuk
memudahkan profesinya; relatif bebas dari superfisi dalam jabatan.
j. Mempunyai orgaisasi yang
ditaur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi dan
atau kelompok “elit” untuk emngetahu dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l. Mempunyai kode etik untuk
emnjelaskan hal hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan
layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan
yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
n. Mempunyai status sosial dan
ekonomi yang tinggi.
Pengertian dan
syarat-syarat profesi keguruan
Khusus untuk jabatan guru,
sebenarnya jga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya natioal
education asisiation (NEA) 1948. Menyarankan kriteria berikut:
a.
Jabatan
yang melibatkan intelektual
b.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.
Jabatan
yang memerlukan persiapa profesinal yang lama.
d.
Jabatan
yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
e.
Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.
Jabatan
yang menentukan baku (standartnya) sendiri.
g.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h.
Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Perkembangan
Profesi keguruan
Dalam buku sejarah pendidikan
indonesia, Nasution 1987 secara jelas melukiskan sejarah pendidikan indonesia
terutama dalam jaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan.
Guru guru yang pada mulanya diangkat dari oarang orang yang tidak dididik
secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah
dengan guru-guru yang dulu dari sekolah guru (KweekSchool) yang pertama kali
didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka
pemerintah india beanda mengakat 5 macam guru:
1.
Guru
lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai yang berwenang penuh
2.
Guru
yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru,
3.
Guru
bantu yakni yang lulus ujian guru bantu,
4.
Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior yang merupakan calon guru
5.
Guru
yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasl dari warga yang
pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guna tidak harus disebut sebagai jabatan
profesinal penuh, statusnya mulai membaik. Diindonesia telah ada Persatun Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang mewadai persatuan guru, dan juga mempunyai
perwakilan di DPR/MPR. Apakah guru betul betul jabatan profesional, sehingga
jabatan guru terlindungi mempunyai otoritas tinggi dalam bidangnya dihargai dan
mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat, semuanya akan tergantung pada
guru itu sendiri dan unjuk kerjanya, serta masyarakat dan pemerintah yang
memakai atau mendapatkan layanan guru itu.
Kode etik
Profesi keguruan
Kode etik guru suatu profesi adalah norma norma yang
harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggita profesi
tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangn larangan, yaitu
ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan
oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga
menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya
sehari-hari didalam masyarakat. [1]
1.
Hakikat Guru
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk
mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik
pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru
dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal
yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator.
Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis
di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia)
merupakan padanan kata teacher yang berarti guru adalah seseorang yang
mengajar, khususnya di sekolah.
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru sebutan guru mencakup: guru itu
sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi maupun guru bimbingan dan
konseling. Guru dengan tugas tambahan sebagia kepala sekolah dan guru dalam
jabatan pengawas.[2][1] Hakekat guru tidak hanya sekedar menjadi seorang
diri, akan tetapi harus menyatu dalam semua keragaman. Maksudnya adalah seorang
guru harus pandai menyatukan keragaman peserta didiknya mulai dari tingkat
kecerdasan, kemamouan berkomunikasi, keragaman kepribaadian samapi pada
keragaman mengenai kecenderungan bakat yang dimilikinya. Meskipun melakukan hal
tersebut sulit untuk dilakukan akan tetapi seorang guru harus tetap yakin dan
berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya. Karena hal tersebut tentunya
akan mempercepat keberhasilan peserta didiknya. Dengan demikian hakekat seorang
guru adalah:
a.
Seseorang yang memiliki minat, tidak
pernah lelah dan bossan untuk mencari dan menambah serta menyampaikan ilmu
kepada siswanya kapan saja dan dimana saja.
b.
Orang yang memiliki tanggung jawab,
mampu merubah pengetahuan, sikap, kepribadian dan ketrampilan yang dimiliki
peserta didiknya untuk menjadi yang lebih baik lagi.
c.
Orang yang mempunyai panggilan jiwa,
mau berkorban demi kemajuan anak didiknya.
d. Orang yang mempunyai idealisme, mampu mendengarkan
keluh kesah anak didiknya dan mampu memberikan solusi atas masalah yang
dihadapinya.[3][2]
2.
Makna Profesi
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki
arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan
lain sebagainya. Sedangkan secara istilah, profesi dapat diartikan sebagai
suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak
semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada
syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan
mengabdikan dirinya pada jabatannya itu.
Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard
M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang
menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan
pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang
lain.
Greenwood mengidentifikasikan lima tanda profesi. Pertama, adanya
perangkat teori yang sistematis. Ketrampilan merupakan ciri suatu profesi yang
timbul dari satu perangkat teori yang dikembangkan untuk memperluas pemahaman
tentang profesinya. Kedua, seorang profesional mengetahui hal-hal yang
baik untuk kliennya. Ketiga, seorang profesional memiliki otoritas dalam
bidang kompetensinya. Keempat, adanya pengawasan terhadap otoritas
kompetensi profesi. Dan kelima, terdapat kode etik profesi yang
disetujui. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka akan dicabut dirinya dari
profesinya.
Sedangkan menurut T. Raka Joni terdapat lima jenis keprofesian yang lazim,
yaitu serta penerapannya di dalam bidang pendidikan. Pertama, profesi
tersebut diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan
tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan
sebagai profesi. Kedua, pemilik sekumpulan ilmu yang menjadi landasan
sejumlah tehnik serta prosedur kerja unik tersebut. Ketiga, diperlukan
kesiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang tersebut melaksanakan
pekerjaan profesional. Keempat, adanya mekanisme untuk melkaukan
penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang memiliki kompetensi yang
baik diperbolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud. Kelima, diperlukan
organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari
saingan yang datang dari luar kelompok, selain itu berfungsi juga untuk
meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa
diberikan demi kemaslahatan para pemkai layanan.[4][3]
3.
Makna Guru dan Makna Guru Sebagai Profesi
Makna guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya memiliki kualifikasi
keguruan secara formal melainkan mereka harus memiliki kompetensi keilmuan
tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai baik dalam ranah kognitif,
afektif dan psikomotorik. Dalam ranah kognitif maksudanya adalah menjadikan
peseta didik cerdas intelektualnya, sedangkan afektif berarti menjadikan siswa
mempunyai sikap dan perilaku yang sopan. Dan secara psikomotorik mampu
menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktivitasnya secara efektif dan
efisien.[5][4]
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial,
melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis.
Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua
dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas
uang negara berupa gaji yang diterimanya.[6][5]
Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas
dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan
dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan
secara profesional.
Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai
berikut:
a. Membantu peserta didik untuk
mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total
dan sempurna
b. Membantu anak belajar sehingga
kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu keterampilan,
pengalaman, nilai dan sikap
c. Menyampaikan berbagai ilmu
pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metedologi
yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan
berkembang
d. Menanamkan berbagai nilai-nilai dalam
diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta
didik setiap hari
e. Membangun watak dan kepribadian
peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang
diperlukan oleh masyarakat luas
f. Mengajar peserta didik
bagaimana berhubungan dengan orang lain
g.
Mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Tugas
yang dimiliki oleh guru sebagai profesi, berarti mendidik dan mengembangkan
nilai-nilai kehidupan peserta didiknya. Selain itu ia mengajar untuk
meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan serta tekhnologi. Dan melatih untuk
mengembangkan ketrampilan, keahlian yang dimiliki peserta didik itu dan mampu
menerapkannya. Tugas guru sebagai profesi menuntut adanya profesional dan
profesionalisasi. Yang dimaksud dengan profesional adalah keahlian yang
dimiliki sseorang guru sebagai bukti akan kompetensi yang dimilikinya untuk
melayani dan membuat orang lain lebih baik lagi. Sedangkan profesionalisasi
adalah usaha untuk selalu meningkatkan profesinya tanpa ada batasan waktu dan
tempat[7][6]. Tugas guru sebagai profesi meliputi:
1.
Mendidik, yang berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2.
Mengajar, maksudnya adalah
meneruskan dan mengembangkan pengetahuan dan tekhnologi.
Menurut Al-Ghazali, guru sebagai profesi dipandang
sebagai profesi yang mulia. Hal itu berdasarkan acuan normatif, guru termasuk
ke dalam pernyataan Al-Qur’’an sebagai sandaran yaitu Allah akan meninggikan
derajat bagi orang-orang yang mendapat ilmu. Berdasarkan hal tersebut Al-Ghazali
berasumsi bahwa makhluk yang paling mulia di muka bumi ialah manusia. Komponen
manusia yang paling mulia adalah kalbunya. Guru sennatiasa menyempurnakan,
menggunakan, dan menyucikan kalbu serta menuntunnya untuk dekat kepada Allah.
Menjadi guru bukan sekedar ibadah kepada Allah akan tetapi sebagai bentuk
pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan. Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini
karena kalbu seorang guru dibuka secara sengaja oleh Allah untuk menerima
anugerah ilmu yang merupakan sifat-Nya. Yang sangat istimewa.[9][8]
4.
Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik yang profesional mempunyai mitra yang baik di
masyaraka tapabila dapat menunjukkan sikap kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi penutan atau teladan bagi
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hati, apakah ada yang patut diteladani atau tidak.
pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesinya adalah sebagai
berikut: Sikap terhadap peraturan
perundang-undangan Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara yang
mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Dengan demikian, setiap guru
Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Sikap terhadap organisasi profesi setiap anggota
profesi, baik secara pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi
guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi,
dalam rangka mewujudkan Cita cita organisasi. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi khususnya profesi keguruan dapat
dilakukan dengan berbagai cara,seperti
dengan melakuakan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam
jabatan, studi komparatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Sikap terhadap teman sejawat. Kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya menciptakan hubungan yang
harmonis melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yangmendalam di antara
sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota profesi dapat dilihat
dari dua segi, hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Sikap terhadap anak didik dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas
dituliskan bahwa, Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila". Dasar ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik
siswa tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta
didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat
pendidikan. Sikap terhadap tempat kerja sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik di tempat kerjaakan
meningkatkan produktivitas. Hal ini perlu disadari sebaik-baiknya oleh guru, berkewajiban
menciptakan suasana demikian dalam lingkungannya. sikap terhadap pimpinan sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar.Sudah pasti setiap pimpinan organisasi akan mempunyai
kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana setiap anggota organisasi dituntut berusaha untuk
bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi. S'ikap terhadap pekerjaan profesi guru berhubungan dengan anak didik yang
secara alami mempunyai kesamaan dan perbedaan. Kesabaran dan keteladanan yang
tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang
beragam sifat dan karakternya.
BAB III
PENUTUP
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan
tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20
Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan
pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia)
merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator
berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata
guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher yang berarti guru adalah seseorang yang
mengajar, khususnya di sekolah.
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession
yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah
suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan,
kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan
sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan
tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan
tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut
akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu. Sudarman Damin mengungkapkan
pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills,
bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus
yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk
menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari
cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori
yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak
didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang
guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru
merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu
pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses
belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara
profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep,
Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, CV Pustaka Setia,
Bandung, 2012.
Moh Uzer Usman, Menjadi Guru
Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002.
Thoifuri, Menjadi Guru Inisiator, Media Campus Publishing, Semarang,
2013.
[1] Soetjipto, Profesi Keguruan, Jakarta:
Binekka Cipta 2009.
[2][1] Ali
Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam
Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2013, hlm 119-121.
[4][3]
Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi
Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002, hlm 18-19.

Komentar
Posting Komentar